Singkil Pos – Pemkab Aceh Singkil mulai menyiapkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, proses tersebut kini menjadi sorotan: apakah Sistem Merit benar-benar diterapkan atau sekadar memenuhi prosedur administratif?
Plt Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Edi Salman, S.Ag., mengatakan tahapan pengisian jabatan akan dimulai dengan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Selanjutnya, Pemkab akan mengevaluasi kinerja pejabat JPT Pratama yang telah menjabat lebih dari dua tahun. Hasil evaluasi menjadi dasar pemetaan jabatan sebelum Seleksi Terbuka JPT Pratama dilaksanakan.
“Pengisian jabatan telah disusun secara sistematis. Kami akan memulai dengan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, kemudian melakukan evaluasi kinerja JPT Pratama, selanjutnya baru dilaksanakan Seleksi Terbuka,” ujar Edi, Jumat (7/8/2026).
Pemkab menegaskan seleksi mengacu pada Sistem Merit dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, rekam jejak dan kinerja ASN.
Namun, komitmen itu tidak cukup hanya disampaikan. Publik berhak mengawasi bagaimana jabatan ditentukan untuk dilelang, bagaimana peserta dinilai, serta apakah seluruh kandidat mendapat kesempatan yang sama.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, sebelumnya menegaskan pengisian jabatan ditujukan untuk membangun birokrasi profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kini, janji transparansi tersebut memasuki tahap pembuktian.
Pertanyaan publik sederhana: apakah pejabat yang terpilih nantinya benar-benar berdasarkan kompetensi dan rekam jejak terbaik, atau Sistem Merit hanya menjadi formalitas untuk mengisi kursi jabatan?
Sebab, JPT bukan sekadar jabatan. Di tangan pejabatnya terdapat kewenangan mengendalikan kebijakan, anggaran dan arah pembangunan daerah.
Karena itu,
prosesnya harus terbuka, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan
sampai kursi strategis ditentukan lebih dulu, sementara Sistem Merit hanya
menjadi pelengkap administrasi.(Red)

0 Komentar