SINGKIL POS - Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengeluarkan putusan inkrah terkait sengketa internal kadernya di Kabupaten Aceh Singkil. Melalui putusan Nomor: 03/Pts/SAP/MP-PAN/VI/2026, Mahkamah Partai menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh HA, Anggota DPRK Aceh Singkil, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.
Legalitas Mutlak dan Sesuai Prosedur. Ketua Mahkamah Partai PAN, Ir. H. Irham
Jafar Lan Putra, MH, menegaskan bahwa setelah melalui rangkaian persidangan
yang komprehensif—termasuk pemeriksaan berkas, keterangan saksi, dan alat
bukti—pembelaan HA dinyatakan tidak memiliki dasar hukum internal yang kuat.
Keputusan ini sekaligus
memperkuat Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026
tertanggal 10 April 2026 tentang pemberhentian tetap HA sebagai kader partai.
Mahkamah menyatakan bahwa tindakan DPP telah sepenuhnya selaras dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN, Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025
tentang Kode Etik, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menjaga Marwah dan Disiplin Partai
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Partai menilai langkah PAW ini merupakan
langkah konstitusional partai untuk menjaga disiplin, ideologi, dan penyegaran
kinerja di legislatif. Hal ini sejalan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menempatkan partai politik sebagai pilar demokrasi dengan otoritas
penuh atas mekanisme internal kadernya.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat secara internal. Seluruh jajaran
partai serta pihak termohon wajib patuh pada ketetapan ini,” tegas Irham Jafar
dalam amar putusannya yang dibacakan bersama anggota majelis H. Muhammad Rizal
dan Dr. Drs. Ambia B. Boestam.
Langkah Lanjutan ke Gubernur
Aceh Pasca putusan yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 tersebut, Mahkamah Partai
PAN telah melayangkan surat keterangan resmi kepada Gubernur Aceh. Surat
tersebut menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi sengketa internal (clear and
clean), sehingga proses administrasi PAW di tingkat pemerintahan dapat segera
dilanjutkan.
Pihak PAN menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan atas dasar sentimen personal, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan pakta integritas demi memastikan setiap kader di parlemen memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat.{Rz}


0 Komentar