Singkil Pos – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk mengawal penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa, 15 September 2026.
Penandatanganan dihadiri Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan beserta jajaran, Pj Sekda Edy Widodo, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPK, hingga camat.
Bupati Safriadi Oyon menegaskan, kerja sama tersebut penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.
“Hukum harus menjadi pedoman dalam bekerja, bukan sesuatu yang harus ditakuti. Setiap kebijakan, program, pengelolaan aset, kontrak, dan administrasi pemerintahan harus berjalan sesuai ketentuan,” tegas Oyon.
Menurutnya, pendampingan hukum menjadi langkah preventif untuk menutup celah persoalan sejak tahap perencanaan.
“Kita ingin membangun pemerintahan yang profesional, responsif, dan berintegritas. Sinergi dengan Kejaksaan harus menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Aceh Singkil Syahron Hasibuan menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan, bantuan, dan pertimbangan hukum sesuai kewenangannya.
“Kerja sama ini merupakan langkah preventif agar setiap pelaksanaan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Syahron.
Melalui kerja
sama tersebut, Pemkab Aceh Singkil dan Kejari diharapkan semakin solid mengawal
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar terhindar dari persoalan
hukum serta tetap berjalan dalam koridor yang berlaku.(Red)

0 Komentar