Breaking News

Tindaklanjuti Temuan BPS Soal Ribuan Data Bermasalah, Dinsos Aceh Singkil Beri Tenggat 53 Desa hingga 16 Juli 2026


SINGKIL POS
– Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil surati 53 pemerintah desa terkait penyempurnaan data korban banjir Aceh Singkil 2025 lalu. Pemerintah desa diminta melakukan perbaikan data penerima bantuan karena masih ditemukan berbagai persoalan administrasi.

Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Badan Pusat Statistik (BPS) RI yang baru-baru ini telah menerbitkan hasil pemadanan data penerima bantuan untuk disempurnakan kembali

Permintaan itu tertuang dalam Surat Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil Nomor 466.1/370/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Aceh Singkil.

Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan, A.KS., M.Si., seluruh kepala desa diminta segera memperbaiki data penerima Bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Bantuan Isi Hunian, dan Bantuan Penguatan ekonomi.

Surat ini juga memberikan tenggat kepada kepala desa terkait umntuk menyelesaikannya hingga 16 Juli 2026. Artinya, pemerintah desa diberi waktu selama satu minggu sejak tanggal surat tersebut.

Dalam surat Dinas Sosial ini menyebutkan, masih terdapat berbagai permasalahan data penerima bantuan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) duplikat, NIK kosong, NIK tidak padan, serta NIK tidak valid.

Selain itu, Dinas Sosial juga memberikan batas waktu hingga 16 Juli 2026 kepada seluruh pemerintah desa terkait untuk menyelesaikan perbaikan data melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hasil perbaikan selanjutnya harus diverifikasi oleh kepala desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Terbitnya surat tersebut memperkuat adanya persoalan administrasi dalam pendataan penerima bantuan pascabanjir yang selama ini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Dengan diterbitkannya surat resmi tersebut, proses pembenahan data kini menjadi bagian dari langkah administratif yang harus diselesaikan sebelum penyaluran bantuan berikutnya.

Validitas data penerima bantuan menjadi aspek penting karena menyangkut hak masyarakat terdampak bencana. Data yang tidak akurat berpotensi menyebabkan warga yang berhak tidak menerima bantuan, sekaligus membuka kemungkinan adanya penerima yang tidak memenuhi syarat.(Liar)

0 Komentar

© Copyright 2026 - singkilpos