SINGKIL POS – Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil surati 53 pemerintah desa terkait penyempurnaan data korban banjir Aceh Singkil 2025 lalu. Pemerintah desa diminta melakukan perbaikan data penerima bantuan karena masih ditemukan berbagai persoalan administrasi.
Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Badan Pusat
Statistik (BPS) RI yang baru-baru ini telah menerbitkan hasil pemadanan data
penerima bantuan untuk disempurnakan kembali
Permintaan itu tertuang dalam Surat Dinas Sosial Kabupaten Aceh
Singkil Nomor 466.1/370/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada
seluruh kepala desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas
Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan, A.KS., M.Si., seluruh kepala desa diminta
segera memperbaiki data penerima Bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Bantuan Isi
Hunian, dan Bantuan Penguatan ekonomi.
Surat ini juga memberikan tenggat kepada kepala desa terkait
umntuk menyelesaikannya hingga 16 Juli 2026. Artinya, pemerintah desa diberi
waktu selama satu minggu sejak tanggal surat tersebut.
Dalam surat Dinas Sosial ini menyebutkan, masih terdapat
berbagai permasalahan data penerima bantuan, antara lain Nomor Induk
Kependudukan (NIK) duplikat, NIK kosong, NIK tidak padan, serta NIK tidak
valid.
Selain itu, Dinas Sosial juga memberikan batas waktu hingga 16
Juli 2026 kepada seluruh pemerintah desa terkait untuk menyelesaikan perbaikan
data melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hasil
perbaikan selanjutnya harus diverifikasi oleh kepala desa dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Terbitnya surat tersebut memperkuat adanya persoalan
administrasi dalam pendataan penerima bantuan pascabanjir yang selama ini
menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Dengan diterbitkannya surat resmi
tersebut, proses pembenahan data kini menjadi bagian dari langkah administratif
yang harus diselesaikan sebelum penyaluran bantuan berikutnya.
Validitas data penerima bantuan menjadi aspek penting karena
menyangkut hak masyarakat terdampak bencana. Data yang tidak akurat berpotensi
menyebabkan warga yang berhak tidak menerima bantuan, sekaligus membuka
kemungkinan adanya penerima yang tidak memenuhi syarat.(Liar)


0 Komentar