Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil alih supervisi penanganan kasus ini. Bukan hanya itu, HIMAPAS juga menantang Kajari Aceh Singkil yang baru untuk menuntaskan kasus itu selama satu bulan.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua HIMAPAS, Mullyadi Manik. Berdasarkan hasil kajian internal organisasinya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta perkembangan penanganan perkara yang kini sedang diproses Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Menurut Mullyadi, temuan auditor negara tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang negara.
Dalam kajian HIMAPAS, rangkaian temuan BPK menunjukkan adanya indikasi yang patut didalami secara serius. Seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Aceh , Ali Rasab Lubis mengatakan silakan dengan kejaksaan negeri aceh singkil saja.
“Coba dengan kejari aceh singkil aja ya,” Kata Ali dengan singkat melalui pesan Eletronik, Senin, 6 Juli 2026
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, mengatakan pihaknya sedang lakukan pemeriksaan terkait dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah di Singkil tersebut.
“Masih pemeriksaan bang,” Kata Raja dengan singkat melalui pesan Eletronik, Senin (6/7/2026). (Red)


0 Komentar