Breaking News

Sejumlah Data Penerima Bantuan Pascabanjir Belum Sempuna, BPS RI Surati Pemda Aceh Singkil


SINGKIL POS – Badan Pusat Statistik (BPS) RI mengungkap hasil verifikasi dan validasi terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil Tahap II tentang penetapan penerima manfaat bantuan pascabencana banjir yang terjadi pada November 2025 harus disempurnakan kembali.

Hasil analisis BPS RI tersebut merupakan bagian dari proses pemadanan data penerima manfaat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan keakuratan identitas calon penerima bantuan. Langkah ini dilakukan pemerintah pusat agar bantuan Jaminan Hidup (Jadup), bantuan Isi Hunian, maupun bantuan Penguatan Ekonomi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Hasil verifikasi BPS RI menemukan, masih terdapat sejumlah data yang memerlukan penyempurnaan. Temuan tersebut meliputi data yang belum padan dengan DTSEN, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau kosong, data ganda, hingga data yang belum memenuhi ketentuan administrasi.

Selain itu, BPS juga mencatat adanya data penerima yang belum selaras dengan SK bantuan pada kategori lainnya sehingga memerlukan verifikasi lanjutan sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Temuan tersebut menjadi perhatian penting karena SK Bupati merupakan dasar penyaluran anggaran negara kepada masyarakat yang terdampak banjir besar di Kabupaten Aceh Singkil pada November 2025. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui surat Nomor B-492/01000/KS.000/2026, tertanggal 30 Juni 2026, BPS RI juga menegaskan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan pembaruan atau perubahan terhadap SK Bupati, maka seluruh data akan kembali melalui proses verifikasi dan pemadanan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian kualitas data penerima manfaat.

Meski demikian, dokumen hasil verifikasi tersebut tidak menyatakan adanya penyimpangan maupun pelanggaran hukum dalam penerbitan SK Bupati. Hasil verifikasi lebih ditujukan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan data administrasi agar penyaluran bantuan pascabencana berlangsung secara akurat, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan hasil validasi pemerintah pusat.(R03)

0 Komentar

© Copyright 2026 - singkilpos