SINGKIL POS – Badan Pusat Statistik (BPS) RI mengungkap hasil verifikasi dan validasi terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil Tahap II tentang penetapan penerima manfaat bantuan pascabencana banjir yang terjadi pada November 2025 harus disempurnakan kembali.
Hasil analisis BPS RI tersebut merupakan bagian dari proses
pemadanan data penerima manfaat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN) untuk memastikan keakuratan identitas calon penerima bantuan. Langkah
ini dilakukan pemerintah pusat agar bantuan Jaminan Hidup (Jadup), bantuan Isi
Hunian, maupun bantuan Penguatan Ekonomi benar-benar disalurkan kepada
masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Hasil verifikasi BPS RI menemukan, masih terdapat sejumlah data
yang memerlukan penyempurnaan. Temuan tersebut meliputi data yang belum padan
dengan DTSEN, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau kosong, data
ganda, hingga data yang belum memenuhi ketentuan administrasi.
Selain itu, BPS juga mencatat adanya data penerima yang belum
selaras dengan SK bantuan pada kategori lainnya sehingga memerlukan verifikasi
lanjutan sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Temuan tersebut menjadi perhatian penting karena SK Bupati
merupakan dasar penyaluran anggaran negara kepada masyarakat yang terdampak
banjir besar di Kabupaten Aceh Singkil pada November 2025. Oleh karena itu,
proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah
benar-benar tepat sasaran, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui surat Nomor B-492/01000/KS.000/2026, tertanggal 30 Juni
2026, BPS RI juga menegaskan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
melakukan pembaruan atau perubahan terhadap SK Bupati, maka seluruh data akan
kembali melalui proses verifikasi dan pemadanan sebagai bagian dari mekanisme
pengendalian kualitas data penerima manfaat.

0 Komentar