SINGKIL POS - Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh menyoroti sejumlah perkara diduga belum tuntas ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,kurun beberapa tahun terakhir, dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Kajari baru.
Wakil
Ketua HIMAPAS, Mullyadi Manik, Senin (22/6/2026), mengatakan pihaknya
memberikan perhatian khusus kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri
Aceh Singkil terkait sejumlah kasus yang menurutnya masih menjadi PR dan harus
dituntaskan. Senin, (22/6)
Menurut Mullyadi, terdapat beberapa persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Sehingga menimbulkan berbagai perspektif di kalangan masyarakat.
Adapun
dugaan penyimpangan yang getol disuarakan publik diantaranya, dugaan penyimpangan
dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana senilai Rp.4 miliar.
Selain itu ada lagi kasus dugaan pengadaan pakaian sekolah bantuan Presiden untuk korban banjir tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil senilai Rp1,7 miliar, dan kasus pengadaan mesin genset di Dinas Kesehatan Aceh Singkil tahun 2016 untuk sejumlah puskesmas.
"Kasus
PSR yang mencuat selama ini tidak hanya menyangkut satu koperasi. Disinyalir
masih ada koperasi maupun kelompok tani lain yang menurut kami perlu diaudit
dan ditindaklanjuti penyelidikannya demi tegaknya supremasi hukum," kata
Mullyadi dalam keterangan yang diterima, Senin, 22 Juni 2026.
Ia
menilai lambannya penyelesaian sejumlah perkara tersebut menimbulkan pertanyaan
publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Aceh Singkil.
Karena itu, HIMAPAS meminta kepala kejaksaan yang baru untuk menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan berbagai persoalan yang masih tertunda.
HIMAPAS
bahkan menantang Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar
dapat memperlihatkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus-kasus
tersebut dalam waktu satu bulan ke depan.
"Kami ingin melihat apakah kepemimpinan yang baru mampu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya. Ini perlu, untuk menjawab kekhawatiran publik. Jika memang tidak ada temuan penyelewengan, hendaknya disampaikan kembali kepada publik," ujar Mullyadi.
Menurut
dia, kinerja kepala kejaksaan yang baru nantinya akan menjadi tolok ukur bagi
masyarakat dalam menilai komitmen institusi kejaksaan terhadap pemberantasan
dugaan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di Aceh Singkil.
"HIMAPAS
siap memberi dukungan kepada Aparat Penegak Hukum dalam menindaklanjuti
dugaan-dugaan penyelewengan keuangan negara," tutup Mullayadi Manik.(Pr)

0 Komentar