SINGKIL POS – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mengimbau seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih Syariah (KDMPS) segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.?
Imbauan tersebut disampaikan setelah Dinas Koperasi
menemukan masih ada sejumlah koperasi, termasuk KDMPS, yang belum menggelar
RAT. Sebagai langkah pembinaan, dinas telah melayangkan surat teguran pertama
kepada pengurus koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop UKM Aceh Singkil,
Safrijal, mengatakan RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi sekaligus
bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.
”Kami telah menyampaikan surat teguran pertama kepada
seluruh koperasi yang belum melaksanakan RAT, termasuk Koperasi Desa Merah
Putih Syariah. Kami berharap seluruh pengurus segera melaksanakan RAT dan
menyampaikan laporannya kepada Dinas Koperasi,” kata Safrijal, Jum’at
(26/6/2026).
Menurut Safrijal, pelaksanaan RAT bukan hanya memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi
kinerja pengurus, penyampaian laporan keuangan, serta penyusunan program kerja
koperasi untuk tahun berikutnya.
Ia menegaskan, koperasi yang dikelola secara
tertib dan transparan akan lebih mampu berkembang serta memberikan manfaat
ekonomi bagi para anggotanya. Karena itu, seluruh pengurus koperasi diminta
mematuhi aturan yang berlaku agar keberadaan koperasi benar-benar menjadi
penggerak perekonomian masyarakat desa.
”Kami berharap seluruh Koperasi Desa Merah
Putih dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus berkembang
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” ujarnya.(Pr)

0 Komentar