Breaking News

Disprindag dan UKM Aceh Singkil Minta KDMP Laksanakan RAT


SINGKIL POS – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mengimbau seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih Syariah (KDMPS) segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.?

Imbauan tersebut disampaikan setelah Dinas Koperasi menemukan masih ada sejumlah koperasi, termasuk KDMPS, yang belum menggelar RAT. Sebagai langkah pembinaan, dinas telah melayangkan surat teguran pertama kepada pengurus koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop UKM Aceh Singkil, Safrijal, mengatakan RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.

‎”Kami telah menyampaikan surat teguran pertama kepada seluruh koperasi yang belum melaksanakan RAT, termasuk Koperasi Desa Merah Putih Syariah. Kami berharap seluruh pengurus segera melaksanakan RAT dan menyampaikan laporannya kepada Dinas Koperasi,” kata Safrijal, Jum’at (26/6/2026).

‎Menurut Safrijal, pelaksanaan RAT bukan hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi kinerja pengurus, penyampaian laporan keuangan, serta penyusunan program kerja koperasi untuk tahun berikutnya.

Ia menegaskan, koperasi yang dikelola secara tertib dan transparan akan lebih mampu berkembang serta memberikan manfaat ekonomi bagi para anggotanya. Karena itu, seluruh pengurus koperasi diminta mematuhi aturan yang berlaku agar keberadaan koperasi benar-benar menjadi penggerak perekonomian masyarakat desa.

‎”Kami berharap seluruh Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” ujarnya.(Pr)

0 Komentar

© Copyright 2026 - singkilpos