Singkil Pos – Penolakan terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, terus menguat. Sebanyak 149 warga secara terbuka menolak Agustian, yang merupakan Kaur Keuangan kampung, ditunjuk sebagai Plt Keuchik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 4 Juni 2026 yang
dikirim kepada Bupati Aceh Singkil dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Kampung (DPMK) dan Camat Gunung Meriah.
Dalam surat itu, warga meminta Pemkab Aceh Singkil membatalkan penunjukan
Plt Keuchik dari unsur perangkat kampung dan menjalankan rekomendasi yang
sebelumnya telah diajukan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Sebatang.
Tak hanya itu, warga juga memberi ultimatum. Jika aspirasi mereka diabaikan,
aksi unjuk rasa akan digelar dalam waktu dekat.
"Kami tetap mendesak Plt Keuchik
berasal dari ASN sebagaimana yang telah diusulkan BPKamp," kata perwakilan
warga, Pajri, Jumat (5/6/2026).
Menurut
Pajri, masyarakat tidak mempersoalkan status pelaksana tugas, namun
menginginkan figur yang dinilai memiliki pengalaman memimpin pemerintahan
kampung. ASN yang diusulkan BPKamp, kata dia, pernah dua kali menjabat sebagai
Penjabat Keuchik sehingga dianggap lebih siap memimpin.
Selain
faktor pengalaman, warga juga mempertanyakan dasar penunjukan Plt dari unsur
perangkat kampung. Pajri mengungkapkan, berdasarkan penjelasan yang diterima
masyarakat dari BPKamp, hanya SK Kaur Keuangan yang disebut memperoleh
rekomendasi camat, sementara legalitas sejumlah perangkat kampung lainnya masih
dipersoalkan.
Meski
demikian, mayoritas warga tetap menolak jika Kaur Keuangan ditunjuk menjadi Plt
Keuchik. Warga bahkan menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan
persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan kampung.
"Kalau
Kaur Keuangan menjadi Plt Keuchik, lalu siapa yang menjalankan tugas Kaur
Keuangan? Apakah dirangkap? Bagaimana mungkin pemerintahan kampung berjalan
efektif jika satu orang memegang dua fungsi penting sekaligus," tegas
Pajri.
Ia
menegaskan masyarakat siap menggelar aksi demonstrasi apabila surat penolakan
tersebut tidak mendapat respons dari pemerintah daerah.
Sementara
itu, Ketua BPKamp Sebatang, Residen, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada
usulan yang telah disampaikan kepada Pemkab Aceh Singkil.
"Kami
sudah menyampaikan kepada warga bahwa BPKamp tetap berkomitmen pada usulan yang
telah kami kirimkan," kata Residen.
Residen
mengaku menyayangkan keputusan Pemkab yang menerbitkan SK Plt Keuchik di luar
nama yang direkomendasikan BPKamp sebagai representasi masyarakat kampung.
Menurutnya,
kondisi Kampong Sebatang tidak bisa disamakan dengan kampung lain. Secara
regulasi, jabatan Plt Keuchik memang dijalankan oleh Sekretaris Desa. Namun
setelah dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak kecamatan, hanya SK
Kaur Keuangan yang disebut memiliki rekomendasi camat.
"Kami
sudah menyampaikan seluruh pertimbangan itu kepada Kepala DPMK maupun Sekda.
Namun keputusan akhirnya tetap berada di tangan Bupati," ujarnya.
Residen
berharap Pemkab Aceh Singkil mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan
mempertimbangkan pencabutan SK Plt Keuchik yang telah diterbitkan guna
menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(R03)

0 Komentar