“Padahal, SLHS merupakan salah satu persyaratan wajib bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjamin keamanan dan kelayakan makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat program,” sebut Jalaluddin, salah seorang warga Kampung Baru, Singkil Utara, Rabu, 24/6/2026)
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah menegaskan bahwa dapur yang beroperasi tanpa SLHS dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian operasional hingga persyaratan dipenuhi.
Sejumlah warga menilai pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap dapur-dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan beberapa dapur yang beroperasi di bangunan ruko yang pada bagian atasnya terdapat sarang burung walet. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan dapur.
Masyarakat pada umumnya mendukung pelaksanaan Program MBG karena dinilai bermanfaat dalam membantu pemenuhan gizi anak-anak. Namun, mereka berharap seluruh dapur penyedia makanan memastikan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan telah terpenuhi sebelum beroperasi.
Berdasarkan hasil penelusuran di Dinas
Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, hingga Rabu (4/6/2026), dari 17 dapur MBG
yang beroperasi di wilayah tersebut, baru tiga dapur yang telah memiliki
Sertifikat Layak Higienes Sanitasi (R03)

0 Komentar