SINGKIL POS — Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil melaporkan dugaan penyalahgunaan aset tanah eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis, 21 Mei 2026.
Laporan tersebut
terkait dugaan pengalihan dan penjualan lahan milik Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil di Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan, yang disebut telah berubah
status menjadi objek transaksi antarpihak.
Direktur CHK Aceh Singkil,
Razaliardi Manik, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti
dugaan transaksi yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Simpang Kanan.
“Hari ini kami resmi
melaporkan oknum Kepala Desa Cibubukan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait
dugaan penjualan aset Pemda eks tanah BRR,” ujar Razaliardi usai menyerahkan
laporan laporan ke Kejaksaan, Kamis, (21/05/2026)
Menurut CHK, lahan
seluas sekitar 36.142 meter persegi atau 3,6 hektare itu merupakan aset negara
yang dibeli melalui dana APBN/BRR pada 2006 untuk pembangunan perumahan korban
bencana.
Namun, pada Januari
2026, lahan tersebut diduga dialihkan dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga
dengan nilai transaksi mencapai Rp172 juta.
CHK menduga proses
transaksi itu melibatkan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang
ditandatangani oknum kepala desa, sehingga seolah-olah aset negara tersebut
berstatus tanah milik pribadi.
Lembaga itu juga
menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian wilayah administrasi dalam penerbitan
dokumen, serta aliran dana pembayaran yang disebut masuk melalui rekening bank
pribadi secara bertahap.
CHK meminta
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan
pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk upaya
pengamanan aset daerah.(Rg)


0 Komentar